Tak Ada Lagi Presidential Threshold, Nama-Nama Baru Akan Muncul di Pilpres 2029?

“Putusan 7 Hakim Konstitusi telah mengembalikan supremasi politik parlemen menjadi supremasi konstitusi. Putusan itu telah menjadi landmark untuk mengobati kerusakan demokrasi konstitusional yang terjadi 5 tahun terakhir. Partai politik harus tunduk pada mahkamah dan tidak membajak putusan Mahkamah melalui pintu rekayasa konstitusional,”

—BDM

Dengan tidak adanya lagi aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, maka memperlebar peluang bagi nama-nama atau sosok-sosok baru untuk bisa masuk dalam jajaran kandidat calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2029.

Calon kandidat nantinya hanya perlu mengantongi dukungan minimal dari satu partai politik peserta pemilu. Konfigurasi suara atau jumlah kursi legislatif dari partai politik tak lagi jadi soal.

Dalam program Satu Meja The Forum KompasTV (8/1/2025), Ketua Tim Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menyebut partainya siap mengusung nama-nama baru, siapa pun itu, selama nama itu darang dari aspirasi rakyat.

“Partai Buruh memberi ruang kepada siapapun yang rakyat kehendaki, kami akan bawa di luar nama-nama yang muncul di partai-partai parlemen. Misalnya kemarin muncul nama Mbak Najwa Shihab, bisa, tidak menutup kemungkinan. Besok juga akan muncul nama yang lain. Orang-orang yang semacam ini pasti juga kami akan memberi ruang,” kata Said.

Namun, Said menegaskan pentingnya proses penjaringan, penyaringan, penetapan calon, dan pembentukan koalisi yang harus dirancang dalam UU Pemilu. Semua proses itu harus jelas dan terbuka untuk rakyat.

Harapannya, rakyat mengetahui sejak awal bagaimana proses pemunculan nama yang diusung menjadi capres cawapres di sebuah partai atau koalisi.

“Sehingga ketika partai menawarkan sejumlah nama juga dia mengambil nama yang muncul dari bawah, rakyat akhirnya siapapun yang ditetapkan itu merasa bahwa aspirasinya dalam memperjuangkan figur tertentu sudah diakomodir oleh partai. Tidak seperti selama ini, pimpinan partai, elit partai, tiba-tiba rakyat pokoknya calonnya ini, kamu pilih, kalau kamu enggak pilih nanti kamu tidak taat konstitusi” ujar Said.

“Enggak bisa begitu dong, sekarang ini rakyat harus tempatkan betul-betul sebagai raja kalau dia punya kehendak calon pemimpinnya siapa partai kasih ruang buat dia,” lanjutnya

BDM bersama seluruh narasumber di studio, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Titi Anggraini, Ahmad Doli Kurnia, dan Said Salahudin.

Sementara itu, Pakar Pemilu Titi Anggraini melihat potensi nama-nama baru di Pilpres 2029 akan sangat tergantung dari banyak sedikitnya jumlah partai politik yang turut dalam pemilu. Satu hal yang ia harapkan, DPR tidak memperberat persyaratan bagi partai-partai yang ingin bertanding nanti pasca tak ada lagi ambang batas pencalonan presiden yang diterapkan.

“Karena semangatnya adalah putusan MK ini untuk keragaman pilihan politik dan penguatan kaderisasi dan regenerasi politik di partai. Jadi oleh karena itu jangan sampai putusan MK ini menjadi sekedar pesta oligarki berdasar sabda elite,” kata Titi.

Pesta oligarki berdasar sabda elite, artinya penentuan kandidat capres cawapres biasanya ditentukan hanya berdasarkan titah para elite partai politik, khususnya ketua umum.

Ke depan, Titi berharap proses pemilihan kandidat bisa melalui proses yang inklusif, mengusung kandidat yang memang diinginkan oleh rakyat. Partai menjadi saringan atau filter untuk menjaring figur-figur terbaik.

“Partai akan berhitung calon yang prospektif juga untuk mengatrol suara dan kursi partai. Pasti mereka walaupun punya orang yang ingin maju di internal partai tapi kalau orangnya tidak diterima oleh rakyat lalu juga kontroversial, mereka pasti berpikir karena pertaruhannya adalah kursi parlemen,” jelas Titi.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menganggap nama-nama baru di Pilpres 2029 bisa saja muncul, bisa juga tidak. Semua tergantung pada konfigurasi dan situasi politik di tahun-tahun menjelang pilpres nanti.

“Kalau tujuan penghapusan ambang batas itu untuk memastikan bahwa calon banyak, belum tentu. karena itu akan sangat tergantung dari konfigurasi politik dan kemudian situasi politik pada saat itu,” sebut Doli.

Bukan nama-nama baru atau banyak sedikitnya calon, Partai Nasdem justru lebih fokus pada kualitas calon yang akan muncul di Pilpres 2029 nanti. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI F-Nasdem Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Tidak ada ambang batas, tidak berarti semua pihak akan sekonyong-konyong mengajukan nama untuk mewakili partainya masing-masing.

“Dulu di undang-undang 23 tahun 2003 (ambang batas) 15 persen, lalu tahun 2009 jadi 20 persen sampai dengan 2024 yang lalu. Kalau kita bicara hak konstitusional warga negara untuk menjadi capres cawapres terhalangi atau tidak, bisa saja tidak terhalangi. Persoalannya adalah membentuk koalisi itu kan sebetulnya kalau secara matematis bisa empat pasangan calon, bisa lima bahkan. Tapi kemudian law in implementation-nya menyatakan bahwa enggak empat, enggak lima, tapi cuman dua,” sebut Rifqi.

Begitu pula nanti ketika misalnya DPR sudah merevisi UU Pemilu sejalan dengan putusan MK, meniadakan ambang batas. Itu tidak langsung berarti akan ada banyak calon-calon alternatif bermunculan, karena akan ada banyak faktor yang memengaruhi.

“Karena itu, saya mengajak kita semua ini bukan soal sedikit atau banyak, tapi soal bagaimana kita mendudukkan norma dalam konteks konstitusi dan memastikan bahwa pelaksanaan norma Ini betul-betul menghasilkan demokrasi yang berkualitas, bukan sebaliknya,” pungkasnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo telah membacakan putusan atas permohonan 4 mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang meminta dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden pada 2 Januari lalu.

Mahkamah memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut, meski dari 7 hakim yang ada 2 di antaranya mengajukan dissenting opinion. Akibat dari putusan tersebut, presidential threshold 20 persen kini tak lagi berlaku. Seseorang bisa berlaga di pertarungan Pilpres 2029, cukup dengan mengantongi dukungan satu partai politik peserta pemilu.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *