“Sejumlah pekerjaan rumah di bidang regulasi terkait dengan UU IKN dan perubahan UU Daerah Khusus Jakarta, harus diselesaikan. Apakah itu oleh Presiden Jokowi sebelum 20 Oktober 2024 atau Presiden terpilih Prabowo Subianto, setelah 20 Oktober 2024? Di Indonesia, tidak ada periode transisi”
Tanggal 17 Agustus 2024, tak sampai dua bulan lagi. Perayaan kemerdekaan 17 Agustus 2024 tetap dipersiapkan di Ibu Kota Nusantara. Ada dua skema. Skema pertama di Ibu Kota Nusantara yang dihadiri Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Skema kedua di Istana Merdeka yang dihadiri Wapres Ma’ruf Amien dan Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Perayaan kemerdekaan ke-79 ini penting karena akan menjadi perayaan kemerdekaan terakhir bagi Presiden Jokowi. Ide memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara adalah keinginan Presiden Jokowi yang telah diformalkan dalam UU Ibu Kota Nusantara yang didukung semua kekuatan politik di DPR, kecuali Partai Keadilan Sejahtera.
Presiden Jokowi akan mengakhiri jabatannya pada 20 Oktober 2024 dan digantikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Menjelang perayaan 17 Agustus 2024 yang akan menjadi momen historis bangsa ini, sedikit terganggu dengan mundurnya Bambang Susantono, sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otoritas IKN. Keduanya digantikan Basuki Hadimuljono (Menteri Pekerjaaan Umum) dan Raja Juli Antoni (Wakil Menteri Agaria) sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Negara.
Mundurnya Bambang dan Dhony tetaplah menjadi pertanyaan. Spekulasi “mundur” atau “dimundurkan” muncul. Mensesneg Pratikno mengatakan, Bambang akan diberi tugas baru untuk mempercepat kerjasama internasional untuk pembangunan IKN. Rencana Dhony mundur sudah lama terdengar. Bahkan, ia mengajukan pengunduran diri sejak Mei 2023. Yang mengejutkan, Bambang dan Dhony mundur secara bersama-sama.
“Pengunduran diri ini sebagai bentuk tanggung jawab saya kepada publik atas keterbatasan sebagai Wakil Kepala Otorita yang belum bisa berbuat banyak untuk IKN, sejalan dengan semangat dan tujuan pembangunan IKN yaitu membangun sejarah baru dan peradaban baru,” kata Dhony melalui pesan kepada wartawan Selasa, 4 Juni 2024. Ia mengajukan pengunduran diri sejak Mei 2023.
Waktu terus bergerak. Masa jabatan Presiden Jokowi tinggal empat bulan lagi. Situasi ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Nilai rupiah melemah terhadap dollar AS. Harga saham meluncur turun. PHK terjadi di sejumlah perusahaan. Meski demikian approval rating terhadap Presiden Jokowi terbilang tinggi, menurut survei Litbang Kompas. Mayoritas responden survey Litbang Kompas (72,4%) meyakini, pemerintahan baru akan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara. Pada satu sisi ada keyakinan publik, tapi pada sisi lain pemerintahan baru dihadapkan pada beban anggaran yang terbatas.
Sejumlah pekerjaan rumah di bidang regulasi terkait dengan UU IKN dan perubahan UU Daerah Khusus Jakarta, harus diselesaikan. Apakah itu oleh Presiden Jokowi sebelum 20 Oktober 2024 atau Presiden terpilih Prabowo Subianto, setelah 20 Oktober 2024? Di Indonesia, tidak ada periode transisi.
Pekerjaan rumah pertama. Presiden Jokowi perlu segera memastikan siapa Kepala Otoritas Ibu Kota Negara definitif. Kepala Otorita ditempatkan sebagai jabatan setingkat menteri dan penunjukannya perlu konsultasi dengan DPR dan tentunya Presiden terpilih Prabowo Subianto. Rembugan dengan Prabowo menjadi penting karena transisi kekuasaan segera terjadi.
Pekerjaan kedua, melalui UU IKN dan UU DKJ, keputusan politik Presiden Jokowi dan DPR telah diambil. Secara formal, Ibu Kota Negara telah berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Status Jakarta sebagai Ibu Kota telah dilepas dan diubah menjadi pusat perekonomian dan kota global.
Namun, jika membaca pasal peralihan dalam UU No 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, status Jakarta sebenanya masih menggantung. Dalam pasal 63 UU No 2/2024 ditulis, “Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedang dalam pasal 73 ditulis, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.”
Membaca pasal peralihan dari Undang-undang tersebut, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara membutuhkan Keputusan Presiden. Pertanyaannya kemudian, siapa yang akan menandatangani Keputusan Presiden untuk pemindahan secara resmi Ibu Kota Negara. Apakah Presiden Jokowi yang masih akan menjabat sampai 20 Oktober 2024 atau Presiden terpilih Prabowo Subianto yang baru akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
Artinya, sebelum ada Keputusan Presiden, Jakarta tetaplah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Satu pekerjaan rumah lain adalah siapa yang akan menjadi Ketua Dewan Aglomerasi untuk mengkoordinasikan pembangunan Jakarta dan wilayah sekitarnya yakni Bogor, Depok Tangerang, Bekasi dan Cianjur. Ketua Dewan akan ditunjuk oleh Presiden. Presiden siapa? Itu juga tergantung pada kapan Keppres akan diterbitkan. Tapi tetap ada baiknyam, butuh rembugan Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Jakarta memasuki era transisi. Transisi dari Ibu Kota Negara menjadi kota perekonomian dan kota global. Siapa memimpin Jakarta di era transisi juga akan sangat menentukan proses transisi itu. Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan akan ikut dalam kontestasi politik pemilihan gubernur Jakarta, 26 November 2024. Tiket dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah didapat. Gerindra menugaskan Ridwal Kamil maju di Jakarta. Golkar condong mendorong Ridwan Kamil bertarung di Jawa Barat. Lalu di mana Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia. Akankah ia akan maju di pilkada Jakarta mendampingi Ridwan Kamil? Dan sejauh mana peluangnya bersaing dengan Anies Baswedan. Transisi berkepanjangan.
Transisi kekuasaan dari Jokowi ke Prabowo menjadikan kesinambungan pembangunan IKN membutuhkan perhatian ekstra. Apapun, pembangunan Ibu Kota sudah berjalan dan anggaran negara sudah ditanamkan, meski belium ada investor asing masuk. Transisi Jakarta menuju kota global juga membutuhkan perhatian ekstra.
Butuh kedewasaan politik dan kehati-hatian untuk mengelola kesinambungan pembangunan Ibu Kota Negara dan juga mengelola Jakarta sebagai kota global dan kota perekonomian.
Tidak perlu buru-buru tapi butuh kecermatan dan kehati-hatian. Ojo kesusu.
(Budiman Tanuredjo)
Leave a Reply