Haji Ilegal Ada dan Terus Berulang, Mengapa?

“…Semua pihak perlu memikirkan agar pelaksanaan haji terus membaik dari waktu ke waktu para jemaah haji bisa melaksanakan ibadahnya dengan khusuk dan tenang. Adanya problem jemaah haji dengan visa tak sesuai bisa menimbulkan ganjalan ke depan. Masalah ini perlu dipikirkan penanganannya agar tidak terus-menerus berulang…”

Berkesempatan melaksanakan ibadah haji dan menggenapi rukun Islam yang kelima, tentu menjadi impian umat muslim di seluruh penjuru dunia. Sayangnya, karena alasan teknis kuota haji setiap tahun dibatasi oleh pemerintah Saudi, meski minat masyarakat muslim dunia, termasuk Indonesia, kian meningkat.

Di Tanah Air sendiri, untuk bisa berangkat dan melaksanakan ibadah haji, seorang muslim yang sudah mendaftar harus mengantre panjang, mulai 9-46 tahun, tergantung provinsi tempatnya mendaftar.

Lamanya masa antrean ini disebut-sebut menjadi salah satu faktor terbesar banyaknya orang yang memanfaatkan jalur pintas demi bisa berhaji. Salah satunya dengan cara  menggunakan visa nonhaji: visa turis atau visa ziarah untuk umrah. Kita bisa menyebut mereka sebagai haji ilegal.

Ini sebagaimana disampaikan Duta Besar Indonesia untuk untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad.

Sanksi keras sudah diberlakukan bagi jemaah haji ilegal, mulai dari dikenakan denda, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi. Bahkan, pihak Kementerian Agama pun sudah menindak tegas pihak-pihak yang membuka jasa haji ilegal di Indonesia.

Dalam diskusi di Satu Meja The Forum Kompas TV (12/6/2024) dengan tema “Haji Terganjal Visa Ilegal” sejumlah narasumber hadir dan membagikan perspektifnya terkait isu yang satu ini.

Sebab haji ilegal ada dan berulang

Terbatasnya kuota dan panjangnya waktu mengantre menjadi faktor utama mengapa banyak pihak yang nekat menyediakan jasa haji ilegal dan banyak pula yang memanfaatkannya.
Ada pihak yang bermain, karena ada pasarnya.

Mustolih Siradj-Ketua Komnas Haji dan Umroh menyebut, para jemaah haji ilegal ini biasanya datang ke Arab Saudi karena diiming-imingi oleh orang yang dianggap tokoh masyarakat atau agen travel haji dan umroh. Namun, mereka tidak akan bisa terbang secara langsung ke Jeddah maupun Madinah, melainkan diputar dulu ke negara sekitarnya.

“Karena kan kalau langsung direct flight dari Jakarta ke Jeddah atau Jakarta ke Madinah enggak bisa karena di sana sudah banyak polisi. Nah maka diputar model begini Itu kan ke Mesir, ke negara-negara di luar Arab Saudi,” kata Mustolih.

Ia pun mengimbau agar masyarakat waspada apabila ada pihak yang menawarkan haji murah dan tanpa antre. Bisa dilastikan itu adalah haji ilegal.

Ciri lain yang bisa dicermati dari haji ilegal adalah ketidakjelasan dokumen, pihak travel yang menurunkan kaki tangannya bukan pemilik travel langsung, dilarang memfoto pendamping perjalanan, dan sebagainya.

Soal mengapa haji ilegal terus berulang, Irjen Kementerian Agama 2012-2017 Muhammad Jasin menyebut masalahnya ada di pengawasan dan integritas personel di Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag dinilai tak memberikan sanksi yang membuat para pihak penyedia jasa haji ilegal menjadi kapok.

Sanksi pencabutan izin terhadap agen travel dianggap tidak efektif, karena pemiliknya tetap bisa mendirikan perusahaan travel baru. Dan itulah yang selama ini terjadi.

Siapa yang dirugikan?

Dari praktek haji ilegal, tentu akan ada banyak pihak yang dirugikan. Mulai dari pemerintah Arab Saudi yang dilanggar peraturannya hingga jemaah haji legal yang haknya tercerabut karena adanya jemaah ilegal.

Ace Hasan Syadzily Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mengatakan, sangat bisa dipahami mengapa pemerintah Saudi membatasi kuota haji per tahunnya. Hal itu tidak lain untuk menjaga kenyamanan dan keamanan para tamu Allah dalam melaksanakan ibadah dan rukun haji.

Tiap tahunnya, Saudi Arabia membuka 2,5 juta kuota haji untuk seluruh negara di dunia.

“2,5 juta itu telah disiapkan tendanya, disiapkan konsumsinya, disiapkan transportasinya untuk menjalankan ibadah haji tahun ini. Jika misalnya ada warga muslim yang menjalankan haji di luar yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi itu sendiri, maka itu kan akan menimbulkan pertama tentu over capacity dari kapasitas penyelenggaraan ibadah haji dan yang kedua itu mengambil hak-hak calon jemaah haji yang memang telah membayar secara resmi kepada otoritas pemerintahan Arab Saudi,” ungkap Ace.

Muhammad Jasin dan Mustolih Siradj dalam Satu Meja The Forum “Haji Terganjal Visa Ilegal” (12/6/2024).

Penanganan Haji ilegal

Bukan masalah yang baru muncul di pelaksanaan haji tahun ini, pemerintah Saudi memiliki cara tertentu untuk menyisir dan mencegah kian maraknya jemaah haji ilegal.

Reporter Kompas TV yang berada di Arab Saudi, Yaser Nene Ama menjelaskan bagaimana pemerintah mengatasi persoalan haji yang satu ini. Mereka melakukan pengetatan penjagaan di tiap area ibadah.

“Dalam jarak 2 sampai 3 km penjagaan barikadenya itu bisa berlapis-lapis. Memang pengetatan ini dilakukan tidak hanya di area pelemparan jumroh namun hampir semua area pelaksanaan ibadah haji ini juga dilakukan pengetatan terutama pada area pelaksanaan puncak haji yaitu di area wukuf di Arafah,” Yaser melaporkan.

Pengecekan terhadap jemaah juga selalu dilakukan oleh petugas secara acak. Oleh karena itu, setiap jemaah diminta untuk selalu mengenakan kartu identitas yang menunjukkan bahwa mereka telah teregistrasi secara legal sebagai jemaah haji tahun 2024.

Saat ini, masih ada sejumlah warga negara Indonesia (WNI) jemaah haji ilegal yang bersembunyi di Mekah. Mereka takut akan terkena razia dan dideportasi, sehingga pada akhirnya hanya bisa bersembunyi dan tidak melakukan ibadah dengan semestinya.

Terkait dengan nasib para WNI tersebut, Ace menyebut negara wajib melindunginya, karena bagaimana pun mereka adalah warga negara yang ada di negara lain. Melindungi, bukan berarti memperbolehkannya melakukan ibadah haji seperti jemaah resmi yang lain.

“Menurut saya mereka ini memang harus dilindungi, tapi tentu mereka ya dipulangkan ke Tanah Air sesuai dengan ketentuan dari pemerintah Arab Saudi itu sendiri. Mereka ini kan ke sana juga bayar kepada pihak yang mengiming-imingi mereka, ya travel maupun tokoh-tokoh yang merasa bahwa mereka punya akses, karena langkah pertama tentu baik pemerintah Indonesia maupun pemerintah Arab Saudi yang di Konsulat Jenderal yang ada di Indonesia ini bisa menelusuri siapa orang (pihak-pihak) ini. Seharusnya (mereka) bisa mengembalikan uang dari jemaah yang dimintai itu dan uangnya bisa dipergunakan untjk mereka kembali ke Tanah Air,” ujar Ace.

Ia menggarisbawahi, solusi untuk menyelesaikan soal haji ilegal ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh Kementerian Agama saja. Menurutnya, minimal ada empat kementerian lembaga yang harus duduk bersama. Kementerian lembaga itu adalah Kemenag sebagai pihak yang memahami seluk-beluk haji, Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) yang membawahi imigrasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Angkasapura saat calon jemaah akan meninggalkan Indonesia.

Sementara itu, Mustolih setuju jika salah satu cara menyelesaikan persoalan ini adalah dengan memburu para oknum penyedia jasa haji ilegal. Jika tindakan yang dilakukan hanya sekedar membekukan atau membubarkan perusahaan travel, maka perusahaan baru akan terbentuk. Perlu adanya upaya lebih untuk memburu para otak di balik itu semua dan memasukkan nama mereka ke dalam daftar hitam.

“Atinya, mereka dilarang untuk terlibat apapun terkait dengan dunia pertravelan, dunia haji, dan umrah,” sebut Mustolih.

Syam Resfiadi Direktur Utama Patuna, Biro Perjalanan Haji dan Umroh, mengatakan di tahun ini pemerintah selaku pengelola haji reguler mengaku siap mengusir jemaah ilegal dari maktab-maktab, sehingga tidak mengganggu hak jemaah yang resmi.

Tak hanya itu, sanksi juga akan diberikan kepada mereka.

Dialog selengkapnya dapat disaksikan di kana YouTube Kompas TV.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *